PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 43
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) BUK yang tidak melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) akan dikenakan pencabutan izin usaha UUS. (2) BUK yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban UUS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS.
(3) Dengan dicabutnya izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka BUK yang memiliki UUS dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
