PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 42
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
