Pasal 41
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan dengan cara:
a. mendirikan BUS baru; atau b. mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. (2) Pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BUK yang memiliki UUS. (3) Pemisahan UUS dengan cara pengalihan kepada BUS yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan kepada BUS yang mempunyai hubungan kepemilikan dengan BUK yang memiliki UUS. (4) BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan BUS penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi paling kurang rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) minimal 8% (delapan persen). (5) Dalam hal Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) netto lebih dari 5% (lima persen) dan/atau mengakibatkan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana, maka BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan tersebut wajib menyelesaikannya dalam waktu 1 (satu) tahun.
