PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 40
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila: a. nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya; atau b. paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2) BUK yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
