PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 48
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan, BUK yang telah mendapat izin prinsip belum mengajukan izin usaha BUS hasil Pemisahan, maka persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi tidak berlaku. (2) BUK yang memiliki UUS wajib mengumumkan rencana pengalihan hak dan kewajiban UUS dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan. (3) Pengalihan hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila izin usaha BUS hasil Pemisahan telah diberikan.
