PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 24
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Rencana Kegiatan Pelayanan Kas Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (2) Pembukaan, pemindahan alamat dan penutupan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah wajib dilaporkan oleh UUS kepada
Bank INDONESIA secara semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan laporan.
