PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 23
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Kegiatan Perbankan Elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA. (2) Rencana Kegiatan Perbankan Elektronik harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (3) Pelaksanaan Kegiatan Perbankan Elektronik wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
