PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 25
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Rencana pelaksanaan Layanan Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (2) Layanan Syariah dapat dilaksanakan di kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi Layanan Syariah berada dalam satu wilayah dengan KCS induknya, yaitu:
- dalam satu wilayah propinsi; atau
- dalam satu wilayah kerja kantor Bank INDONESIA dalam hal wilayah kerja kantor Bank INDONESIA melebihi satu wilayah propinsi; b. menggunakan sumber daya manusia yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan jasa bank syariah; dan c. didukung oleh teknologi sistem informasi yang memadai. (3) Kegiatan Layanan Syariah wajib tercatat secara otomasi dan online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari kerja yang sama.
