PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 14
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif.
