PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 13
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Pengangkatan calon anggota DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan. (2) Dalam hal calon DPS tidak diangkat oleh rapat umum pemegang saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan maka persetujuan terhadap calon anggota DPS dimaksud menjadi tidak berlaku.
