Pasal 15
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Pejabat Eksekutif UUS baik yang berasal dari BUK maupun dari sumber lain harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian efektif.
(3) Apabila menurut penilaian dan penelitian Bank INDONESIA, Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus), Daftar Kredit Macet atau terdapat informasi lain yang menunjukkan tidak terpenuhinya aspek integritas dan kompetensi, maka pengangkatan Pejabat Eksekutif tersebut wajib dibatalkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat penegasan dari Bank INDONESIA.
