PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 83
BAB 12 — LAIN-LAIN
Rencana Bank dan/atau sebagian kantor Bank untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional, pada hari libur dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan.
Rencana Bank untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib diumumkan kepada masyarakat.
