PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 82
BAB 12 — LAIN-LAIN
Bank wajib menjamin kebenaran dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
BAB 12 — LAIN-LAIN
Bank wajib menjamin kebenaran dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.