PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 81
BAB 12 — LAIN-LAIN
(1) Permohonan izin atau laporan yang disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA wajib menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Petunjuk pelaksanaan dan dokumen operasional Bank wajib ditulis paling kurang dalam bahasa INDONESIA.
