PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 84
BAB 12 — LAIN-LAIN
Bank wajib menyampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota kepada Bank INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, sepanjang risalah Rapat Umum Pemegang Saham dimaksud belum disampaikan sebagai kelengkapan dokumen dalam ketentuan ini atau ketentuan Bank INDONESIA lainnya.
