PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 76
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bank INDONESIA menerbitkan surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank, dan mewajibkan Bank untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank; b. mengumumkan rencana pembubaran badan hukum Bank dan rencana penyelesaian kewajiban Bank dalam 2 (dua) surat kabar harian yang
mempunyai peredaran luas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank; c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban Bank; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban Bank.
