PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 75
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a diajukan oleh Direksi Bank kepada Gubernur Bank INDONESIA dan wajib dilampiri dengan: a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota mengenai rencana penutupan Bank; b. alasan penutupan; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah dan kreditur lainnya; d. laporan keuangan terakhir; dan e. bukti penyelesaian pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak untuk 3 (tiga) tahun terakhir sebelum tanggal permohonan.
