Pasal 77
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
(1) Apabila seluruh kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c telah diselesaikan, Direksi Bank mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Bank INDONESIA, disertai dengan laporan yang paling kurang memuat: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Bank; b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Bank; d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban Bank; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah-langkah penyelesaian kewajiban Bank telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham. (2) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menerbitkan Surat Keputusan pencabutan izin usaha Bank dan meminta Bank untuk melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (3) Sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan, apabila dikemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka segala kewajiban dimaksud menjadi tanggung jawab pemegang saham Bank.
