PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 69
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR BANK
(1) Rencana penutupan Kanwil wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan disertai dengan alasan penutupan. (2) Pelaksanaan penutupan Kanwil wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank triwulanan.
