Pasal 70
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR BANK
(1) Penutupan KC, kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri wajib memperoleh izin Pimpinan Bank INDONESIA. (2) Permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KC dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA, disertai dengan: a. alasan penutupan;
langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban kantor kepada nasabah dan pihak lainnya; dan b. langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka perolehan izin penutupan dari otoritas di negara setempat. (3) Permohonan untuk memperoleh izin penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor yang tidak bersifat operasional diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA, disertai
dengan alasan penutupan dan langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka perolehan izin dari otoritas di negara setempat. (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (5) Penutupan kantor di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memperoleh izin dari otoritas di negara setempat. (6) Pelaksanaan penutupan KC dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penutupan, disertai dengan: a. dokumen yang dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban Bank kepada pihak lain baik dari sisi aktiva maupun pasiva telah diselesaikan; dan b. surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah-langkah penyelesaian seluruh kewajiban kantor kepada nasabah dan pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Direksi untuk dan atas nama Bank; dan c. salinan/fotokopi izin dari otoritas di negara setempat. (7) Pelaksanaan penutupan kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat tidak operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penutupan dan wajib disertai dengan: a. surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah-langkah penyelesaian seluruh kewajiban kantor kepada pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Direksi untuk dan atas nama Bank; dan b. salinan/fotokopi izin penutupan kantor dari otoritas di negara setempat.
