Pasal 68
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR BANK
(1) Rencana penutupan KCP atau KF wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penutupan kantor dimaksud, disertai dengan: a. alasan penutupan; dan b. langkah-langkah yang akan ditempuh dalam rangka penyelesaian kewajiban KCP atau KF kepada nasabah dan pihak lainnya. (2) Pelaksanaan penutupan KCP atau KF wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat penegasan dari Bank INDONESIA.
(3) Pelaksanaan penutupan KCP atau KF wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penutupan, disertai dengan: a. dokumen yang dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban Bank kepada pihak lain baik dari sisi aktiva maupun pasiva telah diselesaikan; dan b. surat pernyataan dari pemimpin KC induknya bahwa langkah-langkah penyelesaian seluruh kewajiban KCP atau KF kepada nasabah dan pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemimpin KC induk untuk dan atas nama Bank. (4) Rencana penutupan KK atau KPK wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dalam Rencana Bisnis Bank dan pelaksanaan penutupan KK atau KPK wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank triwulanan.
