PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 65
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR BANK
(1) Penutupan KC di dalam negeri wajib memperoleh izin Pimpinan Bank INDONESIA. (2) Rencana penutupan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal penutupan KC dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bank INDONESIA.
