PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 64
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEGIATAN USAHA
Perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Umum mengacu kepada ketentuan mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum.
