Pasal 66
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR BANK
(1) Pemberian izin penutupan KC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan dalam dua tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan penutupan KC; dan b. persetujuan penutupan, yaitu persetujuan untuk melakukan penutupan KC. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dan wajib disertai dengan: a. alasan penutupan; dan b. langkah-langkah yang akan ditempuh dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban KC kepada nasabah dan pihak lainnya. (3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bank memperoleh persetujuan prinsip, dan wajib disertai dengan: a. dokumen yang dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban Bank kepada pihak lain baik dari sisi aktiva maupun pasiva telah diselesaikan; dan b. surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah-langkah penyelesaian seluruh kewajiban KC kepada nasabah dan pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Direksi untuk dan atas nama Bank.
(4) Apabila dipandang perlu, Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan kepada Bank dalam rangka meneliti penyelesaian seluruh kewajiban KC yang akan ditutup. (5) Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip dan persetujuan penutupan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing-masing diberikan dalam batas waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap termasuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
