Pasal 61
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Permohonan untuk mengalihkan izin usaha Bank dari badan hukum lama kepada badan hukum baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA, disertai dengan: a. akta pendirian badan hukum baru termasuk Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; b. daftar anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 huruf c angka 1 dan angka 3, dalam hal terjadi perubahan; c. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam hal terjadi perubahan; dan d. rancangan berita acara pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi dalam hal terjadi perubahan. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (4) Pembubaran badan hukum lama hanya dapat dilakukan setelah: a. Bank INDONESIA memberikan persetujuan pengalihan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru dilaksanakan sesuai dengan rancangan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum Bank wajib diumumkan oleh Bank dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan Bank INDONESIA.
