PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 62
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEGIATAN USAHA
Bank wajib melaporkan kepada Bank INDONESIA setiap perubahan Anggaran Dasar Bank paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang, sepanjang perubahan Anggaran Dasar dimaksud belum disampaikan sebagai kelengkapan dokumen dalam ketentuan ini atau ketentuan Bank INDONESIA lainnya.
