Pasal 60
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA sebelum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota untuk MEMUTUSKAN perubahan bentuk badan hukum Bank, dan wajib disertai dengan: a. notulen Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota badan hukum lama yang menyetujui perubahan bentuk hukum dan pembubaran badan hukum lama; b. alasan perubahan bentuk badan hukum; c. rancangan akta pendirian badan hukum baru termasuk Anggaran Dasar; d. rencana pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; e. daftar anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 huruf c angka 1 dan angka 3, dalam hal terjadi perubahan; dan f. data kepemilikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam hal terjadi perubahan. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi, dalam hal terjadi perubahan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan. (5) Dalam hal Bank tidak mengajukan permohonan pengalihan izin usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
