PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 59
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Perubahan bentuk badan hukum Bank wajib dilakukan dengan persetujuan Gubernur Bank INDONESIA. (2) Pemberian persetujuan perubahan bentuk badan hukum Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam dua tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan perubahan bentuk badan hukum Bank; dan b. persetujuan pengalihan izin usaha, yaitu persetujuan yang diberikan untuk mengalihkan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru.
