PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 58
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Perubahan logo Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan dilakukan. (2) Pelaksanaan perubahan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan perubahan dengan melampirkan dokumen antara lain berupa desain logo baru.
