Pasal 47
BAB 6 — PERUBAHAN STATUS KANTOR BANK
(1) Penurunan status kantor Bank dari KC menjadi KCP, KK atau KPK wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bank INDONESIA.
(2) Penurunan status kantor Bank dari KCP menjadi KK atau KPK wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan. (3) Permohonan persetujuan penurunan status kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pelaporan penurunan status kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA, disertai dengan: a. alasan perubahan; b. langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban kantor Bank kepada nasabah dan pihak lainnya; dan c. surat pernyataan dari Direksi Bank yang menyatakan bahwa apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Direksi untuk dan atas nama Bank. (4) Persetujuan atas permohonan atau penegasan atas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (5) Pelaksanaan perubahan status kantor yang telah mendapat persetujuan atau penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan atau penegasan perubahan status. (6) Pelaksanaan perubahan status kantor wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan perubahan status kantor dimaksud.
