PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 46
BAB 6 — PERUBAHAN STATUS KANTOR BANK
Peningkatan status kantor Bank dilakukan dengan cara memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai pembukaan kantor Bank yang dikehendaki.
