PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 48
BAB 6 — PERUBAHAN STATUS KANTOR BANK
(1) Perubahan jenis kantor dari KF menjadi KC atau KCP dilakukan dengan mengikuti persyaratan dan tata cara pembukaan KC atau KCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 atau Pasal 37 dan Pasal 38. (2) Perubahan jenis kantor dari KF menjadi KK atau KPK dilakukan dengan mengacu pada tata cara penurunan KCP menjadi KK atau KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (3) Perubahan jenis kantor dari KC menjadi KF dilakukan dengan mengacu pada tata cara penurunan KC menjadi KCP, KK atau KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (4) Perubahan jenis kantor dari KCP menjadi KF dilakukan dengan mengacu pada tata cara penurunan KCP menjadi KK atau KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
