Pasal 42
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Pembukaan KC, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya baik yang bersifat operasional maupun yang non operasional di luar negeri wajib memperoleh izin Pimpinan Bank INDONESIA. (2) Kegiatan yang dapat dilakukan oleh KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup penghimpunan dana dan sistem pembayaran. (3) Kegiatan yang dapat dilakukan oleh kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mencakup kegiatan pemasaran. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak izin dari Pimpinan Bank INDONESIA diterbitkan, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Rencana pembukaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (6) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila: a. telah menjadi Bank devisa paling kurang 24 (dua puluh empat) bulan; b. telah mencantumkan rencana pembukaan KC, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dalam Rencana Bisnis Bank; c. memenuhi persyaratan tingkat kesehatan, kecukupan modal dan profil risiko; dan d. mempunyai alamat atau tempat kedudukan kantor operasional yang jelas. (7) Permohonan izin membuka KC dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dan wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d serta hasil studi kelayakan yang memuat paling kurang peluang pasar dan potensi ekonomi. (8) Permohonan izin membuka kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya yang tidak bersifat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dan wajib disertai dengan dokumen berupa laporan keuangan gabungan 2 (dua) bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan serta alasan pembukaan kantor.
(9) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. analisis yang mencakup antara lain kemampuan Bank termasuk tingkat kesehatan dan hasil studi kelayakan. (10) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
