PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 43
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Pembukaan kantor di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib memperoleh izin dari otoritas di negara setempat. (2) Pelaksanaan pembukaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembukaan kantor, dan wajib disertai dengan salinan/fotokopi izin pembukaan kantor dari otoritas di negara setempat.
