Pasal 41
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Rencana pembukaan Kanwil wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (2) Bank wajib melaporkan rencana pembukaan Kanwil kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembukaan kantor, paling kurang disertai dengan dokumen yang memuat: a. alasan pembukaan Kanwil; b. cakupan wilayah kerja dan struktur organisasi; dan c. tugas dan kewenangan Kanwil. (3) Pelaksanaan pembukaan Kanwil wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembukaan. (4) Pembukaan Kanwil yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana KC dengan kewenangan yang lebih luas dilakukan dengan mengikuti prosedur pembukaan KC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
