Pasal 40
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Pembukaan KF hanya dapat dilakukan apabila telah dilaporkan dan mendapat penegasan Bank INDONESIA. (2) Rencana pembukaan KF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Jenis KF terdiri dari: a. KF yang melakukan kegiatan operasional; atau b. KF yang tidak melakukan kegiatan operasional. (4) KF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib menggabungkan laporan keuangannya dengan laporan keuangan: a. KC Bank yang berada dalam 1 (satu) wilayah kerja Bank INDONESIA; b. KC Bank terdekat atau Kantor Pusat Bank, apabila dalam wilayah kerja Bank INDONESIA dimana KF tersebut berada tidak terdapat KC Bank, dengan persetujuan Bank INDONESIA.
(5) Laporan keuangan KF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Pusat Bank. (6) Bank wajib menyampaikan rencana pembukaan KF kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembukaan kantor. (7) Penyampaian rencana pembukaan KF yang bersifat operasional untuk pemberian kredit disertai dengan diskripsi rencana bank untuk mengutamakan pemberian kredit pada sektor produktif. (8) Pelaksanaan pembukaan KF wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penegasan dari Bank INDONESIA. (9) Pelaksanaan pembukaan KF wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan.
