PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 36
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Pelaksanaan pembukaan KC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin dari Bank INDONESIA diterbitkan. (2) Pelaksanaan pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembukaan. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank tidak melaksanakan pembukaan KC, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
