Pasal 35
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Pembukaan KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank INDONESIA. (2) Rencana pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA, disertai dengan: a. laporan keuangan gabungan dan rincian kualitas aktiva 2 (dua) bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan; b. rencana persiapan operasional dalam rangka pembukaan KC; c. hasil studi kelayakan yang paling kurang memuat potensi ekonomi, peluang pasar, tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank; dan d. rencana bisnis KC paling kurang selama 12 (dua belas) bulan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh pejabat selain Direksi Bank sepanjang telah diatur dalam kebijakan mengenai pendelegasian wewenang Bank. (5) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. analisis atas hasil studi kelayakan yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; c. analisis atas kemampuan Bank, termasuk tingkat kesehatan, kecukupan permodalan dan profil risiko. (6) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
