PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 34
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
