PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 37
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Pembukaan KCP hanya dapat dilakukan apabila telah dilaporkan dan mendapat penegasan Bank INDONESIA. (2) Rencana pembukaan KCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Pembukaan KCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan: a. dalam satu wilayah kerja Bank INDONESIA dengan KC induknya, kecuali dengan persetujuan Bank INDONESIA; dan b. dengan memperhatikan hasil studi kelayakan yang memuat tingkat kejenuhan jumlah Bank. (4) Laporan keuangan KCP wajib digabungkan dengan laporan keuangan kantor induknya pada hari yang sama.
