PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 29
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Susunan, jumlah dan persyaratan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tunduk kepada ketentuan Bank INDONESIA terkait lainnya.
