PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 28
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Bank wajib menugaskan salah seorang anggota Direksi sebagai Direktur Kepatuhan. (2) Ketentuan mengenai Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
