PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 27
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan: a. Integritas, yang paling kurang mencakup :
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat; dan
- tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus. b. Kompetensi, yang paling kurang mencakup:
- pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
- pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan; dan
- kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
c. Reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:
- tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
