PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 26
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Bank wajib mengadministrasikan dengan tertib: a. daftar pemegang saham dan perubahannya bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah; atau b. buku daftar anggota dan perubahannya bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi. (2) Bank yang telah terdaftar di pasar modal wajib memperbarui daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
