PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 25
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Penerbitan saham Bank melalui penawaran umum di bursa efek (go public) wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
(2) Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Pelaporan penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling kurang 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penawaran umum, dengan dilampiri: a. jadwal rencana pelaksanaan penawaran umum; dan b. rencana penggunaan dana.
