Pasal 30
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA sebelum menduduki jabatannya. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bank kepada Gubernur Bank INDONESIA, dan wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k. (3) Selain memenuhi ketentuan Bank INDONESIA, calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bank INDONESIA melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). (5) Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak seluruh persyaratan terpenuhi.
(6) Persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (7) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dianggap belum efektif sebelum mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (8) Dewan Komisaris atau Anggota Direksi yang dinyatakan belum efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat membuat keputusan yang secara hukum mengikat dan mempengaruhi kondisi keuangan Bank. (9) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota membatalkan pengangkatan calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA maka Bank wajib melaporkan pembatalan tersebut kepada Bank INDONESIA, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembatalan pengangkatan, disertai dengan notulen Rapat Umum Pemegang Saham atau notulen Rapat Anggota. (10) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan notulen Rapat Umum Pemegang Saham atau notulen Rapat Anggota.
