Pasal 22
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Perubahan komposisi kepemilikan Bank yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian, baik yang mengakibatkan maupun tidak mengakibatkan penggantian, pengurangan, dan/atau penambahan pemilik wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan. (2) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor wajib disertai dengan: a. bukti penyetoran; b. risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota; c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g; d. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b; dan e. akta perubahan Anggaran Dasar berikut bukti penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang. (3) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah jumlah modal disetor wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d serta fotokopi dokumen pengalihan saham. (4) Bank wajib menyampaikan laporan perubahan komposisi kepemilikan yang diakibatkan penggantian dan/atau penambahan pemilik karena pembelian saham melalui bursa efek dan/atau laporan daftar pemegang saham Bank pada posisi tertentu, apabila diminta oleh Bank INDONESIA.
