PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 21
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Perubahan modal disetor yang disebabkan oleh adanya deviden yang dibagikan dalam bentuk saham Bank wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan dilampiri dengan: a. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan b. risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
