PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 23
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Perubahan kepemilikan saham Bank yang disebabkan oleh hibah atau waris saham yang tidak menyebabkan perubahan modal disetor wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan, dengan dilampiri: a. akta hibah atau akta waris; b. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 5. (2) Dalam hal perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penerima hibah atau waris saham menjadi PSP maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.
