PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 97
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pengangkutan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c dilakukan oleh: a. setiap orang, dari Sumber Sampah ke tempat fasilitas Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3); dan
b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan/atau Pengolahan Sampah.
